Artikel

Ini Aturan Baru Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Kementerian kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Aturan baru tersebut menyangkut peningkatan cakupan program vaksinasi.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021. Aturan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Isi PMK yang baru tersebut di antaranya, mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong. Aturan ini berlaku jika jenis vaksin Covid-19 untuk Program Vaksinasi diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

“Dengan ketentuan, jenis vaksin Covid-19 untuk program vaksinasi yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian, baik dari masyarakat maupun negara lain,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis, Selasa(15/6).

Widyawati menegaskan vaksin Covid-19 yang dimaksud dalam ketentuan ini juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Kedua, mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan (faskes) harus sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dijelaskan Widyawati, pembiayaan akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan bisa dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Sedangkan bagi peserta nonaktif dan bukan peserta JKN, akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program JKN atau di atas kelas III sesuai keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

“Pembaruan ketentuan ini merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok, dengan terus memperhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia,” jelasnya. (CHE)