Artikel

Ini Penjelasan Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Sebagai Teroris

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah secara resmi telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis (29/4).

Mahfud menjelaskan, masifnya pembunuhan dan kekerasan yang dilakukan KKB di Papua menjadi alasan pemerintah menetapkan label tersebut.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teoris," ujar Menteri Mahfud, dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/4).

Penetapan ini, kata Mahfud, sudah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018. UU ini merupakan Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Ditambahkan Mahfud, pihak yang dikategorikan teroris adalah yang terlibat dalam merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan tindakan terorisme.

Menurut Mahfud, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.

Termasuk juga menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," kata Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak antara aparat keamanan TNI-Polri dan KKB.

Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen (Anumerta) I Gusti Putu Danny Karya Nugraha dilaporkan gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB pada Minggu (25/4).

Selanjutnya, Selasa (27/4) seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang meninggal. Kemudian, dua lainnya luka-luka setelah terlibat kontak tembak dengan KKB. (ACD)