Artikel

Jumlahnya Signifikan, THR PNS Diharapkan Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Meski dalam situasi Covid-19, Pemerintah tetap akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri. Besarannya dinilai Menteri Keuangan Sri Mulyani cukup signifikan dan diharapkan bisa mendorong spending masyarakat.

"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka," ujar Menteri Sri, dikutip dari laporan Kontan.co.id, Kamis (29/4).

Aturan mengenai informasi petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.

"Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan P3K. Namun, di sisi lain, pemerintah yang dalam kondisi Covid-19, butuh dana untuk penanganan sekaligus berikan perhatian yang masih dibutuhkan dari pemerintah," Menteri Sri, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (30/4).

Adapun total dana yang dialokasikan untuk THR PNS dan anggota TNI/Polri tahun 2021 adalah Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Pemberian THR PNS dan anggota TNI/Polri 2021 ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk belanja, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian.

Mengenai besaran THR yang akan diterima PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan tunjangan melekat di dalamnya.

Besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tunjangan PNS yang melekat yaitu:

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan anak

- Tunjangan suami atau istri

- Tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Dilaporkan CNBC Indonesia, dana THR yang diterima tidak akan dikenakan potongan pajak, dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Adapun mengenai pembayaran THR PNS, menurut Menteri Sri, akan dibayarkan secara bertahap.

"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip dari laporan Antara beberapa hari lalu.

Guna mendorong pembelanjaan (spending), Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso mengatakan, pemerintah nantinya akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

"H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," katanya, dikutip dari Kontan.co.id. (ACD)