Tanpa Acara Khusus, Presiden Habiskan Malam Pergantian Tahun di Istana Bogor
Presiden Joko Widodo dipastikan tidak menghadiri atau menyelenggarakan acara khusus untuk mengisi malam pergantian tahun.
Presiden JokowiArusBaik.id - Presiden Joko Widodo memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Presiden mengaku telah menandatangani aturan mengenai THR ini.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden seperti dikutip dari keterangannya, Kamis (29/4).
Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
“THR akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara gaji ketiga belas akan diberikan jelang tahun ajaran baru anak sekolah,” ujarnya.
Dijelaskan Kepala Negara, pemberian THR ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Harapannya pembayaran THR ini berdampak juga pada peningkatan daya beli sekaligus membangkitkan ekonomi nasional setelah dihantam pandemi Covid-19.
“Bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan jadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” jelas Jokowi.
Mengutip Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 30,6 triliun untuk pembayaran THR termasuk di dalamnya THR Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
“Kalau dilihat jumlah belanja negara kita, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pusat mencapai 30,6 triliun,” kata Menkeu.
Menkeu menambahkan aturan soal petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara juga sudah diterbitkan Menteri Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
THR dari pemerintah ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ketiga belas bagi calon PNS terdiri dari 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.
Sementara komponen THR yang diterima pensiunan masih sama seperti sebelumnya hanya saja pada komponen gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok. (CHE)