Artikel

Kasus Penembakan Anggota FPI

 
 | Arusbaik

ArusBaik.id - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memproses rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung. Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (3/3).

Kabareskrim meminta seluruh pihak bersabar. Karena menurutnya,  pengusutan secara tuntas kasus KM 50 membutuhkan waktu. "Penanganan perkara butuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari beberapa Komnas HAM, semakin cepat semakin baik. Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada," jelasnya.

Komnas HAM dan Bareskrim Polri melakukan serah terima barang bukti hasil investigasi kasus Km 50 yang menewaskan laskar FPI kepada Polri. Serah terima barang bukti dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/2). Setidaknya ada ada 16 barang bukti yang diserahkan Komnas HAM kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

"Ada 16 item, ini ada berbagai hal mulai dari ini yang kami uji balistik dengan berita acara akan kami berikan dan berbagai temuan lain terkait 16 item," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam.

Sumber: Republika.co.id