Artikel

Kaukus Masyarakat Tasikmalaya Tolak Pemaksaan Kehendak Pendukung Rizieq

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Sikap sekelompok orang yang melakukan aksi demonstrasi dan memaksakan kehendak dalam membela terpidana kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab, tidak dapat dibenarkan.

Kaukus Masyarakat Tasikmalaya, Jawa Barat menolak keras tindakan pemaksaan kehendak tersebut. Koordinator Kaukus Masyarakat Tasikmalaya, Nanang Pujalaksana bahkan menyebut tindakan pemaksaan kehendak itu tidak menghormati hukum.

Dalam hal ini, Nanang mengeluarkan pernyataan sikap Kaukus Masyarakat Tasikmalaya Penjaga NKRI. Pernyataan yang berisi enam poin itu secara khusus ditujukan kepada pimpinan dan DPRD Kota Tasikmalaya.

Pada poin pertama, Kaukus menolak dan menyayangkan aksi demonstrasi dan pemaksaan kehendak yang dilakukan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

"Kelompok ini memaksa pimpinan dan DPRD Kota Tasikmalaya untuk mengeluarkan pernyataan yang isinya meminta aparat membebaskan Sdr Rizieq Shihab dari segala tuntutan hukum tanpa syarat," kata Nanang dalam pernyataan yang dikutip dari iNews, Rabu (16/6).

Sebagai warga negara dari suatu negara hukum, kata Nanang, wajib hukumnya untuk menaati dan menghormati proses hukum (due process of law) serta menaati dan menghormati segala putusan hukum.

Poin kedua Nanang mengimbau dan mengingatkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, wali kota, dan seluruh jajaran Pemkot Tasikmalaya untuk tidak mengindahkan tekanan-tekanan serupa di kemudian hari.

Para pimpinan itu sebaiknya lebih fokus menjalankan tupoksi masing-masing serta bahu membahu menyelesaikan persoalan warga khususnya akibat pandemi Covid 19. Menjalankan dan mengawasi prokes Covid 19 serta bersama-sama menyelesaikan krisis ekonomi akibat Covid 19.

Poin ketiga, Kaukus Masyarakat mengimbau seluruh warga Kota Tasikmalaya untuk senantiasa menjadikan kota Tasikmalaya tetap nyaman dan aman baik bagi warga maupun pendatang.

"Bahwa warga Tasikmalaya adalah bagian dan pilar penting dalam menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkasnya. (WIL)