Artikel

Keep Calm! Ini Cara Mudah Atasi Pinjol Ilegal

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id – Pinjaman Online (pinjol) ilegal kian menjamur di tengah-tengah masyarakat. Bukan membantu, kini banyak kasus ditemukan justru pinjol ‘memanfaatkan’ masyarakat yang sedang kesulitan keuangan akibat pandemi.

Ironisnya, saat ini tercatat ada kurang lebih 3.365 pinjol ilegal yang tersebar di Tanah Air.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengatakan, dalam praktiknya di lapangan, pinjol ilegal bisa sangat mengerikan dan tidak manusiawi. Pasalnya, banyak ditemukan upaya penipuan.

“Misalnya, suku bunganya sangat tinggi. Yang kita pinjam 1 juta tapi yang ditransfer hanya Rp 600.000, bunganya yang awalnya perjanjian 1 persen per hari menjadi 3 persen, ini kejahatan, ini penipuan," kata Tongam dikutip Kompas.com, Selasa (7/9).

Pinjol ilegal juga kerap kali meneror lewat telepon, SMS atau WhatsApp. Bahkan, ke kontak yang terhubung dengan si peminjam. Namun kini, masyarakat tidak perlu panik lagi.

Dilansir Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jika mengalami kondisi yang demikian, segera laporkan melalui 3 cara berikut:

  1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

  2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

  3. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjaman online harap memastikan aplikasi yang hendak digunakan apakah sudah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aau belum.

Masyarakat juga dapat mengeceknya dengan mengakses situs https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Jika Anda bingung dan ragu, atau bahkan menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan, Anda dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (DIN)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: