Artikel

Komisi Yudisial Kaji Apakah Rizieq Shihab Rendahkan Hakim

 
 | Arusbaik

Setelah menolak jadwal persidangan dirinya dua kali berturut-turut, Rizieq Shihab kini sedang dikaji oleh Komisi Yudisial. Kajian itu akan menentukan apakah penolakan tersebut mengandung unsur merendahkan hakim dan persidangan, jika terbukti merendahkan kewibawaan hakim dan hukum, maka Rizieq Shihab bisa dilaporkan.

Saat ini, kajian itu masih dalam proses. Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, jika kajian itu berkesimpulan bahwa tindakan Rizieq masuk dalam kategori perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, maka KY dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rizieq kepada aparat penegak hukum. 

"Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil Rizieq Shihab untuk dihadirkan pada sidang virtual,” kata Mukti dalam keterangannya, Jumat (19/3). Persidangan secara daring memang dimungkinkan selama pandemi Covid-19. Sidang virtual itu dilakukan demi meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

Sebelumnya, sidang Rizieq dijadwalkan Senin (15/3), lalu ditunda lantaran terdakwa menolak hadir dengan alasan kendala teknis. Sidang kemudian dijadwalkan pada Jumat (19/3). Rizieq kembali bersikeras tidak menghadiri sidang apabila dilaksanakan secara virtual, dan meminta hakim untuk diadakan persidangan secara non-virtual.

Jika diselenggarakan secara non-virtual, maka dikhawatirkan sidang tersebut akan mengundang kerumunan besar, terutama simpatisan Rizieq yang diperkirakan akan berbondong-bondong datang memenuhi lokasi sidang dan sekitarnya. Karena itu YK meminta Rizieq untuk menghormati keputusan pelaksanaan sidang virtual itu.