Artikel

KPK Ternyata Setuju FABA Dicabut Dari Status Limbah

 
 | Arusbaik

Apa kaitan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan limbah? Belakangan ini sedang ramai dibicarakan mengenai rekomendasi KPK kepada Kepala Negara untuk mencabut FABA sebagai kategori limbah. FABA, atau Fly Ash & Bottom Ash adalah jenis limbah abu yang dihasilkan dari proses penambangan batu bara.

FABA adalah hasil proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker boiler. Pengolahan limbah ini memerlukan biaya besar yang kemudian sering menjadi sasaran empuk korupsi. Itulah kenapa KPK terlibat cukup intens di dalamnya.

KPK kemudian mendalami informasi mengenai jenis limbah mahal ini. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati menyebut KPK telah melakukan kajian cepat atas pengelolaan FABA dari batu bara di PLTU milik PT PLN pada 2020. Hasil telaah tersebut dituangkan dalam policy brief tentang pengelolaan FABA agar lebih bermanfaat dan memberikan nilai ekonomi, serta tidak memberatkan tarif listrik.

“Hasil telaah dan rekomendasinya telah kami sampaikan kepada Presiden pada 20 November 2020," kata Ipi kepada wartawan, Kamis (18/3). Rekomendasi itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut adalah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penghapusan FABA dari jenis limbah B3 terlampir dalam lampiran XIV.