Tanpa Acara Khusus, Presiden Habiskan Malam Pergantian Tahun di Istana Bogor
Presiden Joko Widodo dipastikan tidak menghadiri atau menyelenggarakan acara khusus untuk mengisi malam pergantian tahun.
Presiden JokowiArusBaik.id - Pengkritik Presiden melalui media sosial (medsos) dijamin tidak akan ditindak aparat penegak hukum. Penegak hukum hanya akan menindak pihak-pihak yang sejak awal berniat menghina atau memfitnah pemimpin negara.
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menanggapi beredarnya draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.
"Saya yakin dan percaya, kalau atas namakan kritik, pasti ada masukan untuk perbaikan, pasti tidak akan dihukum dengan ancaman hukuman. Tapi kalau sudah memfitnah, hoaks, menyebarluaskan tanpa ada dasar, ya harus dipertanggungjawabkan dong perbuatannya," kata Irfan dikutip dari Liputan6, Kamis (10/6).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin mengkritik presiden. Alasannya hanya sekadar mengkritik berbeda dengan menghina atau memfitnah presiden. Aparat penegak hukum juga bisa membedakan antara kritik dan fitnah yang ditujukan bagi Kepala Negara.
"Kalau kritik itu pasti ada evaluasi untuk lebih baik, ada masukan, dan tidak terus menerus. Kalau fitnah itu pasti dilakukan dengan sengaja dan itu bisa jadi ada niatnya, mens rea, dan bisa jadi dilakukan terus menerus," jelas Irfan.
Untuk diketahui, draf RKUHP terbaru memungkinkan untuk menjerat orang yang menyerang harkat serta martabat Presiden dan Wakil Presiden melalui media sosial dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda maksimal RP200 juta.
Hal ini tertuang pada Pasal 219 tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, pada Pasal 218 ayat (1) menjerat pidana penjara maksimal 3.5 tahun atau denda Rp200 juta bagi penyerang kehormatan pada harkat serta martabat Presiden dan Wakil Presiden yang tidak melalui media sosial.
Sedangkan Pasal 218 ayat (2) menyatakan tindakan tidak dikategorikan penyerang kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat (2).” (CHE)