Artikel

Libur Nataru, Wajib 2 Kali Vaksin untuk Perjalanan Jarak Jauh

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), bagi para pelaku perjalanan jarak jauh diwajibkan untuk telah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap atau dua dosis.

Aturan ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalan Negeri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember 2021.

“Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,” demikian bunyi poin satu huruf J nomor 2.

Sementara mengenai syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Dalam Inmendagri Nomor 66 ini juga disebutkan jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka dilakukan terhadapnya isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

“Termasuk dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,” jelas poin keempatnya.

Ketentuan ini berlaku selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama maa libur Nataru. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal seperti angka kasus, vaksinasi, dan imunitas.

Namun demikian, sebagai gantinya, pemerintah memperketat beberapa aturan. Seperti wajib vaksin dua kali, pembatasan kegiatan masyarakat hingga peniadaan pesta pergantian tahun di tempat keramaian. (DIN)