Artikel

LPI Optimistis Indonesia Jadi Pemain Besar Dunia

 
 | Arusbaik

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dibentuk oleh Presiden Jokowi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020. LPI merupakan lembaga yang diberi kewenangan khusus sui generis dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, seperti dikutip dari Pasal 1 Ayat 1 PP 74/2020.

Menurut Pasal 5 PP tersebut, LPI bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. LPI  juga berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi.

Saat ini, LPI sedang melakukan prioritas pengembangan sejumlah infrastruktur senilai 460 miliar USD. Hal ini sudah berada di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia 2020–2024.

Menurut Direktur Utama LPI, Ridha Wirakusumah, pemerintah hanya mampu turut andil sebesar 215 miliar USD. Maka, diharapkan sisa pendanaan akan menjadi peluang emas bagi para investor. Ridha menyampaikan hal ini pada Jumat (12/3). Kemudian, ia kembali menegaskan sesuai  RPJMN 2020–2024, Indonesia membutuhkan setidaknya 460 miliar USD. 

Namun menurutnya, karena yang dapat disediakan oleh fiskal dan kapasitas sektor pemerintah hanya 215 miliar USD, masih ada 245 miliar USD yang harus disediakan, baik oleh FDI atau jenis investasi lain. Kemudian, setidaknya ada 34 proyek jalan tol yang akan ditawarkan ke investor. Ini terdiri atas proyek tol milik Waskita Karya, 15 tol Jasa Marga, dan 5 tol Hutama Karya.

Selanjutnya Ridha juga menjelaskan bahwa tol Waskita Karya di antaranya meliputi Tol Kanci–Pejagan, Tol Pejagan–Pemalang, dan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat. Adapun untuk tol milik Jasa Marga, antara lain ada tol Gempol–Pasuruan, Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi, dan Tol Pandaan–Malang. Sedangkan tol dari Hutama Karya, yaitu ada Tol Medan–Binjai dan Tol Pekanbaru–Dumai. 

Di sisi lain, Ridha juga menjelaskan bahwa ada beberapa bandara dengan kapasitas penumpang yang tinggi, yaitu dengan kisaran 13 hingga 23 juta penumpang. Selain itu, Ridha juga meyakini bahwa jika infrastruktur PT Pelabuhan Indonesia I hingga IV digabungkan, Indonesia bisa menjadi pemain terbesar ke-9 di dunia.