Artikel

MA Sudah Putuskan, Tuduhan TWK KPK Abai HAM Terbantahkan

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Tuduhan sejumlah pihak yang menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK melanggar hak asasi manusia (HAM) sudah terbantahkan. Hal itu salah satunya dibuktikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA menyebut pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukan karena adanya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK, para pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Kompas, Sabtu (11/9).

Masih menurut MA, TWK sendiri merupakan syarat untuk menjadi ASN. Tes ini tidak hanya berlaku bagi pegawai KPK saja, namun juga instansi lain yang sedang merekrut calon ASN.

Adapun adanya TWK dalam tes pegawai KPK untuk menjadi ASN sendiri secara substansial sudah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksananya.

Tudingan Abai HAM Terbantahkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik putusan MA tentang uji materi Perkom 1/2021 tersebut. Menurutnya, putusan MA itu sekaligus membantah tudingan tes TWK pegawai KPK dilakukan dengan mengabaikan HAM.

"Putusan MA menepis tuduhan bahwa Perkom 1/2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara malaadministrasi termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK," kata Ghufron seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu.

Ghufron turut mengapresiasi MA yang menolak uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK itu. Perkara uji materi sendiri terdaftar dengan nomor 26 P/HUM/2021 ini diputuskan pada Kamis (9/9).

"Tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang-undangan," tandasnya. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: