Artikel

Masih Nekat Mudik? Siap-siap Putar Balik!

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik di Lebaran tahun ini. Larangan mudik Lebaran efektif berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Bagi yang nekat melakukan perjalanan mudik, siap-siap untuk putar balik.

"Pilihan untuk larangan mudik ini adalah pilihan yang sangat strategis dan kita semuanya harus mengikuti keputusan ini," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo, Rabu (5/5), dikutip dari Liputan6.com.

Menurut Doni, pejabat pemerintah perlu terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudik. Sosialisasi, kata dia, harus diberikan kepada masyarakat setiap saat, setiap jam, setiap menit bahkan setiap detik.

"Lebih baik hari ini kita lelah, dianggap cerewet daripada korban Covid berderet-deret," ujarnya.

Sebelum pemerintah melarang mudik, kata Doni, masih ada 33 persen masyarakat yang ingin kembali ke kampung halaman masing-masing. Setelah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, menurut survei Kementerian Perhubungan, jumlahnya turun menjadi 11 persen.

Kemudian, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan larangan mudik Idul Fitri 2021, masih tersisa 7 persen warga yang ingin mudik meski sudah dilarang.

"Tujuh persen dari 270 juta penduduk kita itu sangat besar, sekitar 18,9 juta orang. Tugas kita adalah menurunkan angka yang 7 persen ini menjadi lebih rendah lagi sehingga mobilitas bisa kita batasi, bisa kita kurangi dan juga tentunya ini akan bisa mengurangi penularan Covid-19 di berbagai daerah," tegas Doni.

Dilaporkan Liputan6.com, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, pihaknya akan mengejar masyarakat yang nekat mudik.

"Pendekatan humanis dan tegas di dalam penerapan prokes apabila ditemukan masyarakat yang tetap nekat mudik," ujar Arief dalam diskusi daring, Rabu (5/5).

Siapa pun yang kedapatan nekat mudik akan dites Covid-19. Bila hasilnya positif virus Covid-19, ia akan diisolasi. Bila negatif, akan dikembalikan alias diminta putar balik. Ia meminta masyarakat untuk tidak mencoba cari jalan alternatif.

"Karena pasti akan ketemu, jangan mencari jalan tikus. Carilah jalan yang benar, jalan yang benar itu tetap berada di rumah sehingga tetap bisa menjaga kesehatan keselamatan keluarga supaya bisa menjaga kita semuanya," kata Arief.

Dilaporkan pula, kebijakan pelarangan mudik ini dijalankan hingga daerah. Korps Lalu Lintas Polri menambah pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 sebanyak 48 pos. Semula pos penyekatan ini berjumlah 333 yang tersebar di sembilan provinsi dan menjadi 381 titik.

Sebagai contoh, penyekatan arus kendaraan mudik sudah dilakukan Polda Jawa Barat sejak 22 April--4 Mei 2021. Dari kegiatan tersebut, 26.351 kendaraan diperiksa dan 12.213 di antaranya diminta putar balik oleh petugas karena terindikasi melakukan mudik. Masih mau coba-coba mudik? (ACD)