Artikel

Menaker Ajak Perusahaan dan Pekerja Sukseskan PPKM Darurat

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengimbau manajemen perusahaan dan pekerja untuk mentaati kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

"Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Menaker dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (5/7).

Menurutnya keberlangsungan usaha, serta keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja bisa terlindungi jika seluruh pihak mematuhi kebijakan PPKM darurat dan menerapkan protokol kesehatan.

“Kita utamakan kesehatan dan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian juga berangsur kembali normal,” ujarnya.

Menaker juga meminta pengusaha, pekerja dan serikat pekerja menjalin dialog sosial dan bekerja sama agar bisa bertahan menghadapi pandemi.

"Harus kita akui kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau kita harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemik ini dengan baik," ungkap Menaker Ida.

Untuk mengawal pelaksanaan PPKM darurat di wilayah masing-masing, Menaker telah menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk membantu Satgas Covid-19. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut: