Artikel

Mendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Wajib Ada di Kurikulum

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia.

Untuk menguatkan hal itu, Nadiem pun akan segera mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

"Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap diwajibkan dalam kurikulum," ujar Nadiem dalam keterangan pers tertulisnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (17/4).

Nadiem menjelaskan, PP SNP disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya, revisi PP SNP dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman terkait substansi kurikulum wajib.

Pengajuan revisi PP SNP ini merujuk pada sejumlah aturan, yaitu pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang SPN, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Nadiem lantas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap masyarakat atas perhatiannya terhadap persoalan kurikulum wajib dalam Sistem Pendidikan Nasional ini.

"Kami juga memohon restu agar proses terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," imbuhnya.

Pernyataan Mendikbud Nadiem ini menjawab keresahan publik berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang SNP yang ditandatangani pada 30 Maret 2021 lalu.

Dalam PP itu, Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak lagi menjadi kurikulum wajib dalam pendidikan tinggi. Hal ini bertentangan dengan UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi itu sendiri.