Artikel

Minta Umat Islam Salat Iduladha di Rumah, Wapres: Jaga Diri Hukumnya Wajib

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pandemi Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat membuat umat Islam tidak bisa merayakan Hari Raya Iduladha tahun 1442 H yang jauh pada tanggal 20 Juli 2021 ini seperti sebelum-sebelumnya.

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengimbau umat Islam untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah. Wakil Presiden mengingatkan, salat berjemaah di masjid atau lapangan seperti bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Berjemaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," kata Wapres Ma’ruf, Minggu (18/7).

Menurut Wapres, ketentuan Salat Iduladha di rumah bertujuan menekan kasus Covid-19 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

Aturan ihwal Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Selain itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam.

Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin meminta para ulama untuk mengajak seluruh masyarakat menaati kebijakan pemerintah dengan tidak berkerumun saat Idul Adha. "Saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan Idul Adha baik di masjid maupun di luar masjid," ujar Wapres.

"Jadi larangan itu ya untuk menjaga umat selama pemberlakuan PPKM darurat, sekarang ini sangat berbahaya. Itu pertimbangan pemerintah," ujar Ma'ruf Amin. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: