Artikel

MK: Peralihan Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai KPK itu sendiri.

Hal ini tertuang dalam berkas putusan terkait uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019.

"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut,” mengutip isi berkas putusan MK, Kamis (6/5).

Menurut MK, dalam putusan ini juga menjelaskan adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yaitu untuk memberi jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

Oleh karenanya, proses peralihan tersebut tidak boleh merugikan dan mengurangi hak karyawan KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan,” tulis MK dalam berkas permohonan.

Adapun perkara ini diajukan oleh sejumlah akademisi yaitu Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.

Sebelumnya, KPK mengadakan tes wawasan kebangsaan kepada pegawainya sebelum resmi menjadi ASN. Namun dari hasil tes 1.351 pegawai yang mengikuti asesmen, sebanyak 1.274 orang hasilnya memenuhi syarat (MS), 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS), dan 2 orang tidak mengikuti tes.

Status pegawai KPK sendiri akan berubah menjadi ASN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). (CHE)