Artikel

OJK Gandeng Otoritas Moneter Brunei dan OECD

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Untuk mempercepat pembangunan dan perekonomian terutama implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Perjanjian kerja sama antara lembaga internasional ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Area kerja sama MoU Concerning Consultation, Cooperation and the Exchange of Information dengan AMBD telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Managing Director AMBD Rokiah Badar pada awal tahun ini. Lingkup kerja sama ini meliputi kapasitas, pertukaran informasi dan best practice, pemantauan dan pengawasan lembaga keuangan di Indonesia dan Brunei, serta bidang kerja sama sektor keuangan lainnya baik syariah maupun konvensional, dan peningkatan edukasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen.

“Hubungan kerja sama antara OECD dengan Indonesia telah dimulai sejak tahun 2007. Saat itu OECD menunjuk Indonesia sebagai Enhanced Engagement Country dan sekarang sebagai Key Partner. Indonesia dan OECD juga telah menandatangani Framework of Cooperation Agreement. Kelanjutan kerja sama ini fokus pada pengembangan keuangan dalam bentuk penelitian dan atau studi,” papar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran pers, Jumat (12/3).

Penandatanganan kedua Mou ini adalah salah satu upaya OJK untuk memperkuat kerja sama antarotoritas keuangan di Asia Tenggara, terutama dalam pencapaian prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan di Indonesia. Kerja sama antara kedua otoritas ini sejalan dengan salah satu semangat berdirinya ASEAN, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara-negara anggota ASEAN.

Kerja sama yang dilakukan OECD ini tidak hanya dengan pemerintah Indonesia saja, melainkan dengan berbagai negara dalam menetapkan standar internasional. OJK sendiri telah memiliki Nota Kesepakatan dengan 14 otoritas pengawasan lembaga jasa keuangan asing serta 10 Nota Kesepahaman dengan lembaga internasional.

Adapun AMBD yang berdiri pada 1 Januari 2011 adalah badan hukum yang berperan sebagai Bank Sentral Brunei Darussalam. AMBD melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan serta pengelolaan uang.

Sementara itu, OECD adalah organisasi internasional yang didirikan untuk membangun kebijakan yang dapat mendorong kemakmuran, kesetaraan, peluang, dan kesejahteraan. OECD bekerja sama dengan pemerintah berbagai negara dalam menetapkan standar internasional yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.