Artikel

Pajak Jasa Pendidikan Berlaku Setelah Ekonomi Benar-benar Pulih

 
 | ArusBaik

ArusBaik.di - Kementerian Keuangan menegaskan pengenaan pajak atas objek baru seperti sembako, jasa pendidikan hingga jasa kesehatan tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neil Madrin Noor mengatakan, pengenaan pajak pada objek baru itu akan diterapkan setelah ekonomi benar-benar pulih.

"Perlu digarisbawahi bahwa pemajakan atas objek-objek baru akan selalu memperhitungkan aspek keadilan dan penerapannya menunggu ekonomi pulih serta akan dilakukan secara bertahap," kata Neil dikutip dari Detikcom, Sabtu (12/6).

Neil menegaskan, kebijakan yang diambil pemerintah akan selalu memperhatikan banyak hal, termasuk harkat hidup masyarakat. Sehingga, ia memastikan kebijakan soal pajak ini akan tetap memperhatikan unsur keadilan dan tidak menyakiti rakyat.

"Kebijakan tersebut tidak mungkin akan menyakiti rakyatnya, termasuk terkait jasa pendidikan. Mengenai detailnya belum dapat dijelaskan keseluruhannya karena belum dibahas dengan DPR," imbun Neil.

Rencana pemajakan pada objek baru itu masih dalam tahap rancangan. Bahkan kata Neil hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan antara pemerintah dengan DPR.

Di sisi lain ia menegaskan, pemerintah saat ini sedang fokus pada pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk itu, tegasnya, pemerintah tidak akan mengambil kebijakan yang akan memberatkan masyarakat.

"Sampai hari ini pemerintah menggunakan seluruh instrumen APBN untuk digunakan dalam proses memulihkan ekonomi. Dengan demikian, hal-hal yang dapat berdampak buruk pada pemulihan ekonomi tidak mungkin dilakukan," pungkasnya. (WIL)