Artikel

Patuhi Putusan MK, Pemerintah Siap Revisi UU Ciptaker

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah dipastikan bakal melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Revisi ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan UU tersebut.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers yang digelar secara daring sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (26/11).

"Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dimaksud melalui persiapan perbaikan undang-undang (uu) dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata Airlangga.

Masih kata Airlangga, pemerintah sangat menghormati putusan MK berkenaan UU Ciptaker ini. Dalam hal revisi, pemerintah diberi waktu setidaknya dua tahun dan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Selain waktu revisi, MK dalam putusannya juga memerintahkan kepada pemerintah agar tidak mengeluarkan aturan baru yang bersifat strategis selama revisi berlangsung.

Sehingga, lanjut Airlangga, pemerintah akan tetap mengacu pada aturan turunan dari UU Ciptaker selama waktu dua tahun tersebut.

"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," tukasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait UU Ciptaker ini. Namun demikian, MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. (WIL)