Artikel

Peduli Isu HAM, Presiden Jokowi Terbitkan RANHAM ke-5

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025. Perpres itu mengatur terkait pihak yang ditunjuk menjadi panitia nasional RANHAM.

RANHAM tersebut mengupayakan afirmasi kepada empat kelompok sasaran (perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat) yang selama ini kurang mendapatkan manfaat pembangunan secara maksimal.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, penetapan empat kelompok itu bukan berarti kelompok lain dibaikan. Saat ini pemerintah sedang menggodok langkah-langkah relevan lainnya.

Selain itu, Jaleswari menyebut RANHAM generasi kelima ini merupakan peta jalan pelaksanaan tanggung jawab HAM pemerintah. Selain juga sebagai peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan (5P) HAM untuk lima tahun ke depan.

Dalam RANHAM ke-5 ini, imbuhnya, mekanisme, evaluasi dan pelaporan terkait isu HAM lebih sistematis dan komprehensif.

Berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah turut membentuk panitia nasional dalam rangka menyelenggarakan RANHAM. Panitia itu terdiri dari Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas, dan Menteri Luar Negeri. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: