Artikel

Pegawai Tak Lulus Tes Dinonaktifkan, Prof Romli: KPK Sudah Benar

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita mendukung sikap Ketua KPK Firli Bahuri terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tafsir hukum pakar yang menilai SK Pimpinan KPK melanggar UU ASN adalah jelas keliru dan ceroboh,” kata Romli dalam keterangan tertulis dikutip dari Tribunnews, Jumat (14/5).

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Unpad ini, setiap pegawai KPK yang merasa dirugikan atas keputusan Pimpinan KPK tersebut punya hak untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Pasca-Putusan MK.RI Nomor 70/ PUU- XVII/2019 telah mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 termasuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Tidak ada alasan lagi bagi siapapun memvonis KPK di bawah Firli Cs lemah,” kata dia.

Romli berpendapat, masih terbuka kesempatan kerja bagi pegawai KPK yang tidak lolos ASN. Dia mencontohkan, ada mantan pegawai KPK yang menduduki jabatan Eselon I di kementerian tertentu.

“Yang terberat bagi Pimpinan KPK ke depan dihadapi Firli Cs adalah selain tugas lain, melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf f, yaitu asas penghormatan terhadap hak asasi manusia yang harus diartikan bahwa independensi bukan tanpa batas, inilah kelebihan UU KPK tahun 2019 daripada UU KPK 2002,” jelasnya.

Karenanya, kata Romli, KPK harus lebih hati-hati melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Karena asas perlindungan HAM (Pasal 6 f) dapat digunakan sebagai alasan permohonan praperadilan selain yang telah ditetapkan dalam Pasal 77 KUHAP dan penetapan tersangka. Intinya bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah halusinasi, kekuasaan tanpa hukum adalah anarki,” terangnya.

Dalam pandangannya, polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN di media sosial belakangan ini semakin gencar melawan keputusan panitia Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Kritik mulai soal-soal tes sampai dengan integritas pegawai yang tidak lolos dan kiprahnya dalam memberantas korupsi. Logika yang dibangun bahwa kiprah dan sukses memasukkan koruptor ke penjara dimaknai sebangun dengan pemahaman wawasan kebangsaan adalah sangat keliru,” katanya.

Dalam masa krisis identitas yang belakangan melanda bangsa ini, tambah Romli, semua pihak yang punya kepedulian pada NKRI seharusnya waspada.

“Setelah apa yang terjadi pada HTI dan FPI akhir-akhir ini. Kita tidak boleh mentolerir lagi terhadap calon ASN atau ASN dengan landasan paradigma yang masih ragu terhadap persatuan bangsa, tanpa ada perkecualian siapapun dia,” pungkasnya.

Seperti dilaporkan sebelumnya, KPK melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap anggotanya. Gagalnya sejumlah penyidik serta staf pegawai KPK dalam ujian itu berujung pada penonaktifan 75 pegawai KPK dan menimbulkan polemik publik.

Tak sedikit aktivis atau pakar hukum yang mengkritik penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ACD)