Artikel

Pelaku Perjalanan Internasional Dikarantina 10 dan 14 Hari, Begini Penjelasannya

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah memberlakukan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Indonesia. Ada dua aturan karantina yaitu 10 hari dan 14 hari. Apa bedanya?

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto mengatakan aturan karantina 10 hari dan 14 hari ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 .

Aturan karantina 10 hari, kata dia, berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan WNA yang tidak berasal dari 11 negara yang sudah melaporkan adanya kasus Covid-19 varian Omicron.

"10 hari itu bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan luar negeri di luar 11 negara yang di situ sudah ada Omicron-nya," kata Suharyanto mengutip Kompas.com, Selasa (14/12).

Adapun 11 negara yang dimaksud Suharyanto adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Sementara, lanjut Suharyanto, aturan karantina yang 14 hari diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara dengan kasus Omicron tersebut.

Artinya, perbedaan antara karantina 10 hari dan 14 hari tergantung dari mana pelaku perjalanan berasal. Jika mereka tidak berasal dari 11 negara dengan kasus Omicron maka dikarantina 10 hari. Sedangkan yang berasal dari 11 negara dengan kasus Omicron, maka dikarantina 14 hari.

"Jadi ada 11 negara itu, memang harus 14 hari karantina. Tetapi kalau yang di luar 11 negara itu, 10 hari," tegas Suharyanto.

Lokasi karantina pun berbeda antara WNI dan WNA. Menurut Suharyanto, WNI bisa melakukan karantina di tempat yang sudah disediakan pemerintah seperti Wisma Atlet dan Rusun Nagrak.

Sedangkan pelaku perjalanan internasional yang merupakan WNA diarahkan untuk melakukan karantina di hotel-hotel yang menyediakan fasilitas karantina mandiri. (WIL)