Artikel

Pembentukan UU Perampasan Aset Tindak Pidana Penting, Presiden Ingin Hukum Berkeadilan

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Saat memberikan sambutan pada Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2021 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo memberikan apresiasinya atas capaian pemulihan aset dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dikutip pernyataan resmi Presiden dari Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, pemulihan aset dan peningkatan PNBP diperlukan untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.

“Di semester pertama tahun 2021 misalnya, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp. 15 triliun dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh Ketua KPK yang telah dikembalikan kepada lewat KPK,” ujarnya, Kamis, (9/12)

Kepala Negara, mendorong untuk segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana terkait sebagai upaya untuk pemulihan aset.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bahkan, dengan tegas, orang nomor satu di Indonesia ini mendorong KPK dan Kejaksaan Agung untuk maksimal menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memastikan terpidana mendapatkan sanksi yang tegas.

“Dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” tambah Presiden menegaskan.

Terkait pengembalian aset tindak pidana, Presiden berujar, Indonesia telah memiliki sejumlah kerja sama internasional seperti perjanjian tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang disepakati bersama dengan Konfederasi Swiss dan Rusia.

Presiden mengungkapkan, baik Swiss maupun Rusia telah siap untuk membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana yang terjadi di luar negeri.

Oleh karena itu, ia yakin para buron yang melarikan diri dapat dikejar oleh para penegak hukum, baik di dalam negeri maupun hingga ke luar negeri.

“Aset yang disembunyikan para mafia, baik mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili,” ungkapnya.

Alih-alih hanya fokus terhadap penangkapan, Presiden Jokowi menuturkan pencegahan tindak korupsi merupakan langkah yang lebih fundamental. Karenanya, dibutuhkan penanaman budaya antikorupsi sejak dini serta embangun kesadaran diri adalah kunci mental antirasuah.

“Pelayanan harus lebih cepat dan efisien tanpa adanya ongkos-ongkos khusus. Gunakan teknologi untuk digitalisasi, standarisasi dan transparansi. Perkuat implementasi sistem penanganan perkara terpadu, tingkatkan integritas aparat penegak hukum, dan kita harapkan bisa menutup celah-celah penyalahgunaan wewenang dan perilaku korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan seluruh aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan hasil survei nasional di bulan November 2021, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan.(DIN)