Artikel

Pemda Harus Tegas Tegakkan Aturan Terkait Larangan Mudik

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19. Larangan itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 -17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, para kepala daerah harus tegas menegakkan aturan dalam SE tersebut.

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk," katanya saat menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Melalui surat edaran yang disebutkan di awal, larangan diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Dikutip dari Dephub.go.id, larangan mudik 2021 berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Adapun sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Dalam hal ini, pemerintah memberikan pengecualian untuk bepergian untuk beberapa aktivitas, seperti pengiriman barang/logistik, pengiriman obat-obatan, perjalanan dinas, atau bahkan perjalanan tenaga kesehatan untuk mengobati orang lain, atau yang harus pulang mendesak karena orang tua (keluarga) sakit.

Lebih jauh, Wiku mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal tersebut untuk tetap menjunjung prinsip kehati-hatian.

"(Karena) virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," tegasnya.

Ketatnya larangan mudik kali ini sangat penting untuk keselamatan bersama, baik diri sendiri maupun orang di sekitar. Selain itu, juga akan mempengaruhi target pemerintah menggulirkan roda ekonomi pada kuartal ketiga tahun 2021 ini. Penting untuk semua pihak mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama.

Jadi, Teman Baik kalau sudah ada rencana mudik Lebaran ke kampung halaman, ditunda dulu, ya!