Artikel

Pemerintah Jaga Rasio Utang Tetap Aman

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Kementerian Keuangan menyebutkan rasio utang negara saat ini berada di angka 41,18 persen. Angka ini berada di bawah batas yang ditentukan UU Keuangan Negara maksimal 60 persen dari PDB.

Rasio 41,18 persen dari PDB itu masih tergolong aman. Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa menjelaskan, kenaikan utang terjadi karena faktor ekonomi yang terdampak parah akibat pandemi Covid-19 yang masih mewabah.

"Posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat perlambatan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19," tulis laporan APBN KiTa edisi Mei 2021, dikutip Detik Finance, Rabu (2/6).

Pemerintah mencatatkan kenaikan utang luar negeri (ULN) pada bulan April 2021 sebesar Rp 82,22 triliun dibanding periode sebelumnya. Dengan demikian total ULN pada April tercatat sebesar Rp 6.527,29 triliun.

Dijelaskan, total utang pemerintah itu terdiri dari pinjaman sebesar Rp 865,74 triliun atau 13,26% dari total. Sisanya berasal dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 5.661,54 triliun atau 86,74% dari total.

Untuk pinjaman pemerintah terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 12,32 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 853,42 triliun. Pinjaman luar negeri ini terdiri dari pinjaman bilateral Rp 328,59 triliun, multilateral Rp 480,81 triliun, serta commercial bank Rp 44,02 triliun. (WIL)