Artikel

Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko di Mal untuk Juni-Agustus

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomi Airlangga Hartanto.

"Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," kata Menteri Airlangga dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (27/7).

Menko Airlangga mengatakan insentif ini rencananya akan diberikan pada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata. Namun, Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan pengaturan insentif ini masih dalam proses finalisasi.

“Ini PMK-nya sedang dalam proses," tegasnya.

Selain insentif PPN ini, pemerintah juga memberikan berbagai bantuan sosial untuk mendukung masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Adapun bantuan sosial tersebut meliputi bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu untuk dua bulan bagi 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu ada juga bantuan sosial tunai untuk dua bulan (Mei-Juni) yang disalurkan bulan Juli bagi 10 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp6,14 triliun.

Subsidi kuota internet bagi pengajar dan pelajar dilanjutkan lima bulan (Agustus-Desember 2021) bagi 38,1 juta penerima Rp5,55 triliun. Diskon listrik dilanjutkan tiga bulan (Oktober-Desember) sebesar Rp1,91 triliun bagi 32,6 juta pelanggan.

Bantuan rekening minimum (rekmin) biaya beban atau abonemen selama tiga bulan (Oktober-Desember 2021) untuk 1,14 juta pelanggan yang besarnya Rp410 miliar. Tambahan Rp10 triliun untuk bantuan subsidi upah (BSU) dengan besaran Rp8,8 triliun sedangkan sisanya Rp1,2 triliun diberikan pada Program Kartu Prakerja.

"Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk level 3 dan 4 diberikan bantuan dua kali Rp600 ribu," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Selain itu ada bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM, bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau Banpres bagi 3 juta usaha mikro masing-masing Rp1,2 juta pada kuartal ketiga dengan anggaran Rp3,6 triliun. Terakhir bantuan bagi 1 juta PKL masing-masing Rp1,2 juta dengan total anggaran Rp1,2 triliun yang akan dibagikan melalui TNI dan Polri.

"Ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah di level 4," tegasnya. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: