Tanpa Acara Khusus, Presiden Habiskan Malam Pergantian Tahun di Istana Bogor
Presiden Joko Widodo dipastikan tidak menghadiri atau menyelenggarakan acara khusus untuk mengisi malam pergantian tahun.
Presiden JokowiArusBaik.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak akan menghalangi hak konstitusional dalam menjalankan aktivitas. Bahkan sebaliknya, akan menyerap tenaga kerja serta memberikan kemudahan berusaha.
"Para pemohon yang menyatakan bahwa proses penyusunan undang-undang cipta kerja telah melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 12/2011, menurut pemerintah sangat tidak benar dan tidak berdasar hukum," kata Menteri Airlangga dalam Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang disiarkan secara daring dikutip dari Kumparan, Sabtu (19/6).
Menurutnya, berlakunya UU Cipta Kerja tidak akan menghalangi berbagai aktivitas. Melainkan akan menyerap tenaga kerja Indonesia dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
“Transformasi ekonomi di Indonesia belum berjalan optimal untuk menciptakan lapangan kerja. Sementara untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tantangannya tidak mudah,” jelasnya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Agustus 2019 menyebutkan jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 133,56 juta. Terdiri dari 89,96 juta orang pekerja penuh, 28,41 juta orang kerja paruh waktu, 8,14 juta orang setengah menganggur, dan 7,05 juta orang pengangguran.
“Dengan demikian, terdapat 43,5 juta orang yang tidak bekerja penuh atau 32,6 persen dari angkatan kerja. Sedangkan jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang atau 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja,” ujar Menteri Airlangga.
Dia menjelaskan dilihat dari jenjang pendidikan mencerminkan produktivitas tenaga kerja Indonesia masih rendah. Data BPS per November 2019 mencatat sebanyak 64,06 persen penduduk memiliki tingkat pendidikan SMP atau sederajat, 26,69 persen tamat SMA atau sederajat, dan 9,26 persen perguruan tinggi.
“Hal ini perlu upaya yang khusus untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat menampung kondisi tersebut,” imbuhnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyebutkan UMKM yang mampu menyerap pekerja sebanyak 97% dari total tenaga kerja ini belum bisa berkembang dengan baik. Alasannya, 98,68 persen dari UMKM tersebut merupakan usaha informal dengan produktivitas yang sangat rendah.
Dengan penjelasan tersebut, maka pemerintah meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beserta anggota Majelis untuk dapatkan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan
2. Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing
3. Menolak permohonan pengujian formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja para pemohon untuk seluruhnya. (CHE)