Artikel

Pemerintah Terbitkan Panduan PTM Terbatas

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Teknologi (Kemendikbud-Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) selama masa pandemi Covid-19.

“Panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD Dikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas,” kata Mendikbud-Ristek, Nadiem Anwar Makarim dikutip dari Antaranews, Kamis (3/6).

Dia menambahkan panduan ini diluncurkan berdasarkan masukan dari para pendidik dan orangtua. Selain itu, panduan operasional ini merupakan turunan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri untuk memudahkan dalam pelaksanaan PTM terbatas selama masa pandemi.

Menurutnya, hingga saat ini banyak sekolah yang belum memberikan pilihan PTM terbatas meski pemerintah sering mendengar keinginan pelajar untuk segera melakukan PTM.

“Kami telah menyarankan satuan pendidikan yang berada di zona hijau serta guru dan tenaga pendidiknya yang sudah divaksin untuk segera melaksanakan PTM terbatas,” ujar Nadiem.

Meskipun banyak kekhawatiran yang muncul dari guru dan orangtua, dijelaskan Nadiem PTM terbatas harus segera dilaksanakan untuk menghindari berbagai risiko dan dampak jangka panjang.

“Masa depan Indonesia sangat bergantung pada SDM-nya sehingga tidak ada tawar menawar untuk pendidikan,” jelasnya.

Dia berharap Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUD dikdasmen yang baru diterbitkan itu bisa disesuaikan dan dikembangkan oleh sekolah dalam pelaksanaan PTM terbatas.

“Kami berharap panduan ini bisa dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua,” imbuhnya.

Untuk diketahui, SKB empat menteri yang dirilis 30 Maret 2021 berisi ketetapan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag untuk mewajibkan satuan pendidikan yakni para guru dan tenaga pendidiknya yang sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.

Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua bisa memilihkan bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksin tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai izin pemerintah daerah.

Berbeda dengan pembelajaran tatap muka biasa, PTM terbatas mewajibkan jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter. Selain itu kapasitas maksimal 18 peserta didik setiap kelas atau hanya diperbolehkan separuh dari kondisi normal.

Sekolah diberi wewenang untuk memilih jika mau menjalankan PTM hanya dua kali di sekolahnya diperbolehkan. Jika ingin memecah rombongan belajar dari satu menjadi tiga juga silahkan dipecah.

Sekolah diberi kebebasan menentukan teknis pelaksanaan PTM terbatas. Saat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai, maka harus menyediakan opsi PTM terbatas dan dilakukan secara bertahap.

Sekolah diberi kebebasan menentukan pelaksanaan PTM terbatas dilakukan dua atau tiga hari dalam sepekan. Pihaknya ingin sekolah mulai latihan PTM, meskipun kapasitas maksimal hanya 50% per kelas.

Pelaksanaannya juga harus menerapkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. (CHE)