Artikel

Pemerintah Tidak Akan Revisi UU Pemilu dan Pilkada

 
 | Arus Baik

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah tidak menghendaki adanya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Menurutnya, undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan.

Bertempat di Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (16/2), Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan keterangan pers tentang Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Dalam keterangannya, pemerintah tidak akan mengubah undang-undang yang sudah diputuskan, tapi belum dijalankan. Pratikno berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2).

Pratikno menganggap, pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai aturan dalam UU Pemilu 7/2017 sudah berjalan dengan cukup baik dan sukses. Menurutnya, jika terdapat kekurangan kecil dalam implementasinya, maka menjadi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU).

Ia juga menegaskan bahwa sejak awal pemerintah tidak berniat melakukan revisi UU Pemilu maupun Pilkada.

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibolak-balik, seakan-akan pemerintah yang mau mengubah Undang-Undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah Undang-Undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia, Sekretariat Negara