Artikel

Pemilik Utang BLBI Diminta Segera Bayar ke Pemerintah Secara Sukarela

 
 | ArusBaik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kesadaran para pemilik utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) membayarkan kembali pada negara.

Menurut Mahfud, total piutang dana BLBI ini jumlahnya cukup fantastis yaitu sebesar Rp 101,454 triliun.

“Diharapkan mereka yang merasa punya utang, lebih baik jika sukarela mengembalikan ke pemerintah,” kata Mahfud seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (17/4).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan ada enam jenis tagihan dari total piutang tersebut. Di antaranya tagihan berbentuk kredit senilai Rp101 triliun, properti yang nilainya lebih dari Rp8 triliun, rekening uang asing, hingga saham.

Dalam kaitan piutang BLBI ini, Pemerintah sudah menyiapkan skema penagihan dan penerapan metode gijzeling, yaitu pemenjaraan karena unsur pelanggaran perdata. Keduanya akan diterapkan pada obligor yang membangkang dalam kewajiban membayar utang.

“Kita juga mempertimbangkan tindakan gijzeling (pemenjaraan badan) untuk membayar, dalam hukum perdata kan juga ada,” ujar Mahfud seperti dikutip dari laman Kompas.

Lebih jauh, Mahfud juga menguraikan adanya 12 masalah yang menghambat upaya penagihan. Salah satunya adalah properti yang dijaminkan sudah berpindah kepemilikan, juga aset yang berpindah ke luar negeri,

“Ada 12 masalah dari proses penagihan tapi solusinya sudah disiapkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Bisa pakai interpol untuk berburu aset yang sudah berpindah ke luar negeri,” jelas Mahfud.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sendiri dibentuk tanggal 6 April 2021 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 tahun 2021.

Tim Satgas ini terdiri dari sejumlah lembaga, seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Keuangan; dan Menteri Hukum dan HAM. Selain Menteri, ada juga Jaksa Agung dan Kapolri yang terlibat.