Artikel

Penggusuran di Pancoran Sudah Sesuai Hukum

 
 | Arusbaik

ArusBaik.id - Upaya penggusuran lahan di Gang Buntu II, Pancoran Jakarta Selatan memancing perhatian publik setelah dikabarkan kisruh. Sekitar 25 persen penduduk yang mendiami lahan tersebut masih bertahan dan menolak untuk pindah, sementara sekitar 75 persen lainnya sudah sepakat mengikuti prosedur penggusuran sesuai hukum yang berlaku.

Secara hukum, lahan itu terbukti sah milik PT Pertamina Training & Consulting (PTC), sebuah anak perusahaan Pertamina. Kepemilikan tersebut sudah disosialisasikan kepada penduduk setempat sebelum dimulai proses penggusuran. Pihak PTC telah berkomunikasi dengan warga dan juga telah memberi kompensasi sebagai niat baik.

“Secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui 25 sertifikat Hak Guna Bangunan [HGB] yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan 11 Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak No. 103 Tahun 1973," kata Legal Manager PT PTC Achmad Suyudi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/3).

Proses ambil-alih lahan itu tidak dilakukan secara serta merta, tapi dimulai sejak Juli 2020. Namun prosesnya berlangsung tidak semudah seharusnya, sehingga PTC harus bekerja sama dengan berbagai pihak yang berwenang. Yudi mengatakan PTC berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam proses tersebut untuk menjamin ketertiban.

PTC juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat, mulai dari Wali Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Pancoran, Kelurahan Pancoran hingga RT/RW terkait aktivitas pemulihan aset. Selama upaya mengambil lahan sah tersebut, PTC pun mengaku sudah terbuka untuk berkomunikasi dengan warga dan menampung aspirasi mereka.