Artikel

Pengusaha Muda Indonesia Dukung Tax Amnesty Jilid II

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) merespons positif rencana pemerintah kembali mengadakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Alasannya secara ekonomi maupun politik, dibutuhkan instrumen kebijakan yang bisa menambah, mendongkrak, bahkan menambal ekonomi nasional.

“Kami dari anggota HIPMI akan mendorong pendapatan negara dari sektor perpajakan, Kami siap bersinergi dengan asosiasi dunia usaha untuk mendukung rencana pemerintah meluncurkan tax amnesty jilid II,” kata Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming mengutip Detik.com, Selasa(25/5).

Berdasarkan hasil tax amnesty Jilid I (tahun 2017), kata dia, negara bisa menyerap lebih banyak penerimaan pajak, bahkan yang terparkir di negara lain. Totalnya sebanyak 956.793 wajib pajak, dengan nilai harta yang diungkap sebesar Rp4.854,63 triliun.

“Seperti yang kita ketahui saat tax amnesty jilid I berlangsung masih banyak dana yang terparkir di negara lain. Tentu tax amnesty jilid II ini diperlukan, sebab dana tersebut seharusnya bisa menjadi modal investasi di dalam negeri,” jelasnya.

Menurutnya, jika tax amnesty jilid II ini digelar maka akan makin banyak uang yang masuk ke dalam negeri. Dampaknya akan meningkatkan likuiditas bank, investasi, serta pemasukan negara. Hal ini bisa berupa obligasi di BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, dan obligasi perusahaan-perusahaan domestik.

“Melalui tax amnesty jilid II ini pengusaha saatnya partisipasi aktif dalam berkontribusi untuk negara ditengah pandemi. Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Dananya juga bisa diinvestasikan di sejumlah instrumen investasi di Indonesia,” imbuh Maming.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pengampunan pajak yang diagendakan oleh pemerintah bukan seperti tax amnesty pada tahun 2016 lalu. Namun, sama-sama merupakan pengampunan pajak.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Berbekal data Automatic Exchange of Information (AEol) dan akses informasi wajib pajak sejak 2018, pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan pajak para peserta tax amnesty lima tahun lalu.

“Dari sana, beberapa ribu wajib pajak akan kita follow-up dan pastinya akan menggunakan pasal-pasal dalam tax amnesty,” kata Menkeu.

Menkeu menjelaskan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 pemerintah berencana akan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum patuh untuk program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) dengan tarif pajak penghasilan (PPh) Final. Lewat program ini, wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapatkan keringanan sanksi administrasi.

“Kita akan lebih fokus ke bagaimana meningkatkan compliance tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan yang akan terus kita jaga, baik dalam kerangka tax amnesty atau dari sisi compliance facility yang kita berikan, sehingga masyarakat punya pilihan agar mereka lebih comply,” jelasnya.

Menkeu menekankan, program pengampunan pajak yang akan diusulkan mengarah pada penghentian tuntutan pidana menjadi pembayaran sanksi administrasi. Sehingga, fokus pengampunan pajak kepada penerimaan negara. (CHE)