Artikel

Perhatian! Ada 5 Kegiatan di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat penting untuk sejumlah aktivitas terlebih di DKI Jakarta. Mulai dari syarat bepergian dengan pesawat hingga masuk ke pusat perbelanjaan (mal).

Syarat sertifikat vaksin ini diperlukan sebagai bukti telah mendapatkan vaksinasi Corona dua dosis untuk berkegiatan di DKI Jakarta.

Adapun kegiatan-kegiatan yang membutuhkan sertifikat vaksin adalah sebagai berikut:

1. Perjalanan jarak jauh

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, kereta api maupun bus wajib menyertakan sertifikat vaksin Covid-19. Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan hasil negatif PCR untuk penumpang pesawat terbang dan antigen bagi penumpang bus dan kereta api.

2. Menghadiri acara pernikahan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan gelaran upacara pernikahan dengan syarat maksimal tamu undangan hanya 30 orang dan sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19. Selain itu kegiatan hanya diizinkan hingga pukul 20.00.

Aturan baru ini tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata.

“Penyediaan makanan dalam akad nikah hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)" tulis SK Kadisparekraf.

3. Makan di restoran atau kafe outdoor

Anda yang ingin makan di restoran atau kafe outdoor wajib menyertakan sertifikat vaksin Covid-19. Aturan ini diatur dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata.

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)" demikian isi SK Plt Kadisparekraf DKI.

Aturan lainnya membatasi waktu makan maksimal 20 menit dan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan maksimal 25 persen. Selain itu, waktu operasional bagi pengunjung yang makan di restoran atau kafe hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB. Restoran atau kafe juga dilarang menampilkan pertunjukan live music dan DJ.

4. Mengunjungi salon

Masyarakat yang ingin memotong rambut atau kegiatan di salon wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Salon dan barbershop yang diizinkan beroperasi adalah yang memiliki gedung tersendiri dan tidak berada di mal.

"Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin)," tulis SK tersebut.

5. Masuk pasar

Pengunjung dan pedagang Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

"Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar," ujar Pengelola Pasar Tanah Abang, Heri Supriyatna dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (29/7). (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: