Artikel

Perintahkan Perbaikan UU Ciptaker, Presiden: Saya Pastikan Investasi Tetap Aman

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meski demikian, Presiden menegaskan putusan tersebut tidak berpengaruh pada pemberlakuan UU tersebut. Pasalnya, tidak ada satu ayat pun dalam UU itu yang dibatalkan MK sehingga secara keseluruhan tetap berlaku.

"Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” katanya mengutip siaran pers Biro Setpres, Selasa (30/11).

Lebih jauh, Presiden juga telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut. Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

"Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.

Di samping itu pemerintah tetap menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (WIL)