Artikel

Perpanjangan PPKM Mikro Terbukti Efektif di Berbagai Daerah

 
 | Arusbaik

ArusBaik.id - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di sejumlah daerah, dinilai efektif menekan penyebaran kasus Covid-19. Hasil evaluasi ini meyakinkan pemerintah untuk memperpanjang PPKM skala mikro mulai 9–22 Maret 2021.

Tidak hanya berlaku di wilayah Jawa-Bali, jangkauan pemberlakuan PPKM skala mikro diperluas ke Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara. Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, hal ini lantaran PPKM sukses menurunkan kasus aktif penyebaran Covid-19 di enam dari tujuh provinsi yang menerapkan aturan tersebut.

“Data menunjukkan, enam dari tujuh provinsi mengalami penurunan kasus aktif selama pelaksanaan PPKM, seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” terang Airlangga, Senin (08/03) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Menilik hasil pelaksanaan PPKM di DKI Jakarta, tercatat penurunan kasus Covid-19 yang signifikan. Dilansir dari Tribunnews.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan, angka kesembuhan di provinsi ini meningkat, sementara angka kematian menurun sebesar 1,6% dengan jumlah PCR mencapai 3,1 juta, dan spesimen PCR bahkan 3,8 juta.

Tidak hanya di DKI Jakarta, penurunan jumlah kasus Covid-19 selama pelaksanaan PPKM mikro juga terjadi di DIY. Data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY menunjukkan, tingkat okupansi di rumah sakit rujukan Covid-19 berada di kisaran 39,42%.

Alhasil, rasio jumlah tempat tidur yang tersedia di rumah sakit rujukan Covid-19 pun bertambah menjadi 1.101 per 5 Maret lalu. Bahkan, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di wilayah ini meningkat hingga 75,60%, walaupun masih berada di bawah persentase kesembuhan nasional yang menyentuh 84,75%.

Angka kematian akibat Covid-19 di DIY berkisar 2,44% atau berada di bawah rata-rata nasional sebesar 2,73%. Sebesar 95,17% Rukun Tetangga (RT) di DIY masuk ke dalam zona hijau, dan tidak ada RT yang masuk ke dalam zona merah.

Aturan dalam rencana perpanjangan PPKM skala mikro ini tidak akan jauh berbeda dibandingkan PPKM terdahulu. Namun, PPKM Mikro kali ini memberikan kelonggaran berupa pembukaan fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 50%.

Dengan begitu, perpanjangan PPKM diyakini dapat menekan kasus penyebaran COVID-19 tanpa mengganggu perputaran roda perekonomian nasional.