Artikel

Pimpinan KPK Minta Klarifikasi Panggilan Komnas HAM

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan dan meminta penjelasan alasan pemanggilan tersebut.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).

Dijelaskan Ali, surat panggilan dari Komnas HAM telah diterima KPK sejak 2 Juni 2021. Ali mengatakan, pimpinan KPK menghargai dan menghormati tugas pokok dan fungsi Komnas HAM. Akan tetapi, lanjutnya, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-undang dan KPK telah melaksanakan Undang-Undang tersebut.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ali.

Beberapa waktu lalu Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak paham apa yang akan digali oleh Komnas HAM saat pemanggilan dan akan membahas dengan rekan-rekan pimpinan KPK.

"Begini, saya tidak paham apa yang akan ditanyakan oleh Komnas HAM. Tetapi yang pasti adalah, tentu kita bahas dengan rekan-rekan pimpinan KPK," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3), dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, buntut dari polemik TWK yang digelar KPK, berujung pada penyelidikan Komnas HAM. Pihak Komnas HAM mengatakan bermaksud memastikan setiap langkah lembaga di Indonesia memenuhi standar dan norma HAM.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara mana pun di Indonesia ini, tanpa terkecuali, dipastikan bahwa dia harus menuhi standar dan norma hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (24/5).

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya bermaksud membuat terang peristiwa yang terjadi.

"Salah satu yang penting dalam konteksnya Komnas HAM itu adalah membuat terangnya peristiwa sehingga kita tidak ikut-ikutan salah sangka, itu yang pertama, yang kedua, untuk juga menjernihkan, apa memang ini bagian dari peristiwa hak asasi manusia atau bukan," kata Anam dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Minggu (6/6). (ACD)