Artikel

Polemik TWK, Ini 3 Landasan Asesmen Pegawai KPK

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada tiga aspek yang menjadi penilaian.

Aspek pertama adalah integritas. Aspek kedua adalah netralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN). Lalu yang ketiga adalah anti-radikalisme.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, ketiga aspek tersebut sudah sesuai dengan landasan prinsip profesi ASN yang tertuang dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3 PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

"Integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara," kata Paryono dikutip dari Republika, Minggu (9/5).

Sementara netralitas ASN, kata Paryono dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sedangkan, anti-radikalisme untuk memastikan peserta tidak menganut paham radikalisme negatif, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.

"Dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara. Ke 3 aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN," katanya.

Masih kata Paryono, TWK bagi pegawai KPK berbeda dengan TWK bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada umumnya. TWK CPNS bersifat entry-level, sedangkan bagi pegawai KPK tes ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior.

"Sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara," pungkasnya Paryono. (WIL)