Artikel

Polemik TWK KPK, Tidak Semudah Itu Pegawai KPK Diberhentikan

 
 | Arusbaik

ArusBaik.id - Pegawai KPK tidak bisa diberhentikan dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Hal ini diungkapkan pakar hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf.

Menurut Asep, tes wawasan kebangsaan merupakan salah satu komponen penilaian komitmen dan nasionalisme seorang pegawai. Namun, hasil tes ini tidak bisa menjadi penilaian tunggal dalam memecat pegawai.

“Kalau mereka hanya sekadar begitu lau gagal kan tidak bisa didasarkan dasar pemberhentian. Untuk itu panjang prosesnya. Bahkan dulu ada semacam pembekalan dulu, ini ada tes, harus dipahami dulu, baru tes,” kata Asep dikutip dari Kumparan, Minggu (9/5).

Asep mengatakan sangat tidak adil jika hasil tes wawasan kebangsaan bisa digunakan untuk membatalkan status kepegawaian. Seharusnya, kata Asep, ada pembekalan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan tes dan penilaiannya pun tidak hanya dari hasil tes tapi banyak faktor. Dia menyebutkan faktor-faktor tersebut antara lain integritas, loyalitas, kompetensi, dan perilaku.

Menurutnya, ada banyak tahap yang diperlukan sebelum akhirnya berujung pada pemecatan. Tidak bisa langsung melakukan pemecatan hanya berdasarkan tes wawasan kebangsaan saja.

“Jadi intinya, jika ada tes wawasan kebangsaan, maka hemat saya tidak cukup memadai dan berdasar untuk memberhentikan. Ada tahapan-tahapan, bahkan dalam konteks luas ada pembinaan dulu, bukan langsung diberhentikan. Katakanlah salah menjawab ada pembinaan dulu, ada kemungkinan dia mengubah sikap, ada itu. Pemberhentian itu sudah sangat fatal kesalahannya,” jelas Asep.

Untuk diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah hasil dari revisi UU KPK. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (4/5), Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan proses alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam bentuk apa pun.

Alasannya peralihan status pegawai KPK menjadi ASN berbeda dengan masyarakat yang melamar sebagai PNS atau ASN. Menurut MK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah konsekuensi hukum dari berlakunya UU KPK hasil revisi.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai MK tidak menentukan cara yang tidak merugikan ASN tapi hanya menentukan akibatnya. Sehingga hal ini dibaca sebagai cara apa pun yang dilakukan dalam alih status konstitusional, sepanjang tidak merugikan pegawai.

“KPK ini konsepnya sama alih statusnya dari pegawai KPK jadi pegawai ASN, seharusnya demi hukum, demi UU KPK itu sendiri mereka otomatis tidak lagi memandang persyaratan menjadi anggota ASN, karena syarat jadi anggota ASN itu kan ada syarat usia segala macam, nah itu diabaikan,” ujar Aan.

Menurutnya, aturan terkait syarat jadi ASN seperti usia seharusnya tidak bisa mengganjal pegawai KPK apalagi tes wawasan kebangsaan.

“Kalau usianya melewati usia ASN 35 misalnya, ada pegawainya (umurnya) 45, 40, itu disimpangi, karena ini demi hukum. Apalagi ini ditambah mekanisme uji wawasan kebangsaan. Itu tidak ada itu,” tambahnya.

Aan mengatakan sangat tidak tepat menggunakan uji wawasan kebangsaan sebagai penilaian pegawai KPK. Dia menambahkan seharusnya alih status dari pegawai KPK jadi ASN itu adalah demi hukum bukan karena proses prosedural yang normal.

“Tes wawasan kebangsaan jika diterapkan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN akan merugikan. Ini juga bertentangan dengan yang disampaikan MK bahwa alih status tak boleh merugikan. Apalagi diikuti isu pemecatan terhadap yang tidak lolos tes. Ini sangat salah, apalagi sampai menyebabkan kekhawatiran seperti itu, tidak boleh,” kata Aan.

Dia menjelaskan setiap pegawai berhak atas pekerjaan, terlebih bagi pegawai yang sudah bekerja bukan mencari pekerjaan. Hak ini dilindungi konstitusi.

“Jelas kerugian (dipecat karena tes), jelas itu sebuah kerugian. Hak atas suatu pekerjaan itu adalah hak yang dijamin dalam suatu undang-undang dasar, bukan hanya undang-undang, tapi UUD,” tambahnya.

Terkait tes wawasan yang sudah dilakukan, menurut Aan tidak bisa jadi patokan lolos tidaknya pegawai menjadi ASN. Apapun hasilnya, dijelaskan Aan, atas dasar hukum, para pegawai tersebut harus lolos menjadi ASN. (CHE)