Artikel

Polri: Penangkapan Munarman Sudah Sesuai Prosedur

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penangkapan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman oleh Densus 88 Antiteror pada Selasa (27/4) lalu sudah sesuai prosedur.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, surat penangkapan terhadap Munarman sudah diterbitkan pada 27 April 2021 itu.

Surat penangkapan itu, kata Ahmad, juga dibawa oleh aparat saat melakukan penangkapan terhadap Munarman. Bahkan, istri Munarman sendiri juga menandatangani surat tersebut.

"Surat perintah penangkapan disampaikan kepada keluarga, dalam hal ini istri Saudara M. Jadi surat disampaikan dan diterima serta ditandatangani," ujar Ahmad dalam pernyataan pers yang dikutip Jumat (30/4).

Dengan penandatanganan surat penangkapan oleh keluarga itu, Ahmad Ramadhan lantas menegaskan penangkapan terhadap Munarman sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Hal ini sekaligus membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut Polri tidak menjalankan prosedur yang tepat saat menangkap Munarman.

"Artinya, penangkapan Saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," tegas Ahmad.

Diketahui, Munarman ditangkap aparat Densus 88 di kediamannya, di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa sore lalu.

Munarman ditangkap karena diduga terlibat dalam organisasi teroris ISIS, tepatnya dalam acara pembaiatan anggota ISIS di tiga tempat yaitu Jakarta, Medan, dan Makassar.

Selain menangkap dan menggeledah rumah Munarman, aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Dari penggeledahan itu, Polisi menemukan sejumlah alat bukti berupa serbuk putih mencurigakan dalam beberapa botol. Serbuk putih itu disebut mirip dengan bahan peledak yang ditemukan di dua tempat penggeledahan teroris sebelumnya. (WIL)