Artikel

Polri Ungkap Alasan Dihentikannya Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id – Mabes Polri mengungkap alasan di balik dihentikannyaa dugaan kasus pemerkosaan tiga orang kakak beradik yang diduga dilakukan ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penanganan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penghentian kasus ini, lanjut Rusdi dilakukan setelah petugas melakukan gelar perkara dan didapat kesimpulan kasus tersebut tidak cukup bukti.

“Polri bekerja berdasar alat bukti, penyidik itu independen, ketika menangani kasus tidak melihat latar belakang orang-orang yang sedang ditangani, siapa pun dia," kata Rusdi di Mabes Polri, Minggu (10/10).

“Ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut,” imbuhnya.

Terkait tudingan yang menyebut kasus ini dihentikan lantaran terduga pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Luwu Timur, ia menyatakan hal ini bukanlah alasan dihentikannya suatu kasus.

"Dihentikan bukan melihat terlapor siapa, tidak, tetapi berdasar data objektif itu sendiri, alat bukti yang didapat kemudian digelar perkara," tegas Rusdi.

Hingga kini, Rusdi mengklaim pihaknya belum menerima adanya bukti baru dalam kasus ini. Oleh sebab itu, ia mengungkapkan jika ada bukti baru tersebut harap diserahkan kepada pihak berwajib.

“Kalau bukti-bukti baru tersebut diserahkan tentunya penyidik akan mendalami bukti tersebut Luwu Timur,” pungkasnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial tagar #PercumaLaporPolisi terkait dihentikannya kasus dugaan pemerkosaan tiga orang kakak beradik ini. Warganet menyebut, polisi enggan menindaklanjuti kasus ini karena terduga pelaku adalah orang kuat.

Namun, pihak kepolisian telah membantah hal ini. Brigjen Rusdi berujar setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti, namun tentunya harus didasari dari alat bukti. (DIN)