Artikel

PPKM Level 3 Berlaku saat Nataru, Antisipasi Ancaman Gelombang Ketiga

 
 | ArusBaik

Arusbaik.id - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama periode libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru).

Kebijakan dibuat sebagai upaya untuk mencegah ancaman gelombang ketiga Covid-19. Pasalnya, saat ini di Indonesia angka kasus penularan virus Corona sudah membaik. Oleh sebab itu, agar tidak melonjak lagi, maka salah satu langkah yang diambil kebijakan PPKM level 3 ini.

Berkaca dari kasus sejumlah negara yang menghadapi gelombang ketiga Covid-19 seperti Malaysia, Singapura, Jepang hingga Amerika Serikat maka Indonesia harus waspada agar tidak mengalami hal yang sama.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Indonesia berisiko mengalami gelombang ketiga Covid-19 dimana pemicu utama kenaikan kasus Covid-19 ialah varian Delta dan mutasi-mutasinya.

"Ilustrasi ini kayak preman. Jadi kalau preman masuk ke suatu daerah, misalnya Tanah Abang, ada satu preman, tapi ada preman lain lebih kuat dari dia, kalah preman yang lama. Gitu ya. Ini di virus ada kayak begitunya,” katanya dikutip CNBC Indonesia.

"Jadi memang preman Delta ini relatif lebih dominan, lebih powerful, lebih kuat, dibandingkan preman-preman virus yang lain. Sehingga setiap dia masuk, naik,” tambah Budi menjelaskan lebih lanjut.

Saat ini, kondisi di tanah air kian terkendali. Hal ini terlihat dari sudah tidak adanya kota atau kabupaten yang berstatus level 4, rata-rata sudah berada di level 2 bahkan 1 dan sisanya berada di level 3.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021, untuk periode 16-29 November 2021 berikut wilayah Jawa-Bali yang masuk kategori level 1, 2, dan 3.

Untuk wilayah yang masuk kategori level 3 yakni Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara.

Lalu Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Bangkalan.

Sementara daerah yang masuk kategori level 2, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang.

Selain itu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali.

Kemudian Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten, Mojokerto Kabupaten, Malang Kabupaten Gresik, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.

Dan daerah yang masuk kategori level 1 adalah Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan dan Kota Pasuruan.

Untuk diketahui, kebijakan PPKM level 3 seluruh Indonesia akan mulai diberlakukan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Dalam masa ini juga dilarang mengadakan pertemuan atau kegiatan yang melibatkan orang banyak.

Pemerintah selalu mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi Covid-19 agar gelombang ketiga dapat dilewati. (DIN)