Artikel

PPKM Level 3 Diberlakukan saat Natal dan Tahun Baru, Begini Aturannya

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Untuk mengantisipasi melonjaknya kembali kasus Covid-19 di tanah air, pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

PPKM level 3 ini mulai diberlakukan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan di dalam PPKM level 3 nanti akan ada sedikit perbedaan.

Jika sebelumnya, pemerintah membatasi mobilitas masyarakat di level ini, kini ada aturan tambahan. Apakah aturan tambahan dimaksud?

"Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan," kata Muhadjir dikutip CNBC Indonesia, Kamis (18/11).

"Kurang lebih sama, ada sedikit tambahan," tambahnya.

Dengan demikian, nantinya seluruh daerah atau kota yang sudah berstatus PPKM level 1 ataupun level 2 akan diterapkan secara merata aturan PPKM level 3 ini.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," jelas Muhadjir.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai pelaksanaan PPKM di Pulau Jawa Bali maupun di luar Pulau Jawa Bali dimuat dalam Inmendagri.

Pun halnya mengenai kebijakan tambahan ini juga akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Kasus Covid-19 di tanah air sudah semakin terkendali. Namun demikian, pemerintah tetap memperketat kebijakannya untuk menghindari ancaman terjadinya gelombang ketiga.

Selain melalui PPKM level 3 yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia, pemerintah juga meminta masyarakat agar tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi Covid-19. (DIN)