Artikel

PPKM Level 3 saat Nataru, Begini Skema Pengamanannya

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah dipastikan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Keputusan ini diambil dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang sering terjadi usai libur panjang.

Selain adanya pengetatan aturan secara nasional, pemerintah juga akan memperketat pengawasan dan pengamanan selama PPKM Level 3 tersebut. Pengamanan tentu saja dilakukan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, pengamanan terkait libur Nataru saat ini masih digodok oleh bagian operasi Polri.

"Jadi pengamanan Nataru disesuaikan dengan level 3 ini sedang dipersiapkan," katanya mengutip Kompas.com, Rabu (24/11).

Rusdi berjanji, skema pengamanan Nataru akan disampaikan kepada masyarakat luas jika sudah final. Salah satu skema yang sedang dipertimbangkan, kata dia, adalah penyekatan lalu lintas.

Pengawasan Diperketat

Sebelumnya, Menko Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan pada saat PPKM Level 3 Libur Nataru.

Selain untuk mencegah kenaikan kasus, pengetatan pengawasan juga dilakukan untuk mempertahankan tren kasus harian Covid-19 yang terus membaik.

"Sebab berdasarkan pengalaman, setiap libur panjang pasti selalu diiringi dengan kenaikan kasus," kata Muhadjir.

PPKM level 3, kata Muhadjir, akan berlaku selama dua pekan mulai Jumat, 24 Desember 2021. Level 3 dipilih lantaran kondisi pandemi di Indonesia sudah sangat baik.

"Kebijakan ini akan lebih diintensifkan guna mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang seperti pawai, festival, dan arak-arakan pada Tahun Baru," tandasnya.

Selama PPKM Level 3 ini, ibadah Natal bagi umat Kristiani akan dilakukan secara terbatas sesuai dengan aturan peribadatan yang berlaku.

Selain itu, ada pula larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta. (WIL)