Artikel

Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 335 Tokoh

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada 335 tokoh yang dianggap berjasa bagi bangsa dan dalam menangani pandemi Covid-19. Tanda kehormatan itu diberikan dalam tiga bentuk yaitu Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa.

Penganugerahan tanda kehormatan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8). Protokol kesehatan secara ketat diberlakukan selama rangkaian acara yang menghadirkan 13 orang perwakilan penerima tanda kehormatan tersebut.

Adapun 13 perwakilan itu terdiri dari unsur mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNI (warga negara Indonesia), WNA (warga negara asing), para tenaga medis, dan para tenaga kesehatan.

Berikut penerima tanda kehormatan dari Presiden Jokowi berdasarkan bintang jasa:

Bintang Mahaputera Adipradana

  1. Almarhum Artidjo Alkostar (Hakim Mahkamah Agung 2009-2018)

  2. Almarhum I Gede Ardhika (Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2000-2004).

Bintang Mahaputera Utama

  1. Antonius Sujata (Ketua Komisi Ombudsman Nasional 2000-2011

Bintang Mahaputera Nararya

  1. Maradaman Harahap (Anggota Komisi Yudisial 2015-2020)

  2. Jacobus Busono (pendiri, pemilik, dan Chairman Pura Group)

Bintang Budaya Parama Dharma

  1. Almarhum RT Kusumokesowo (seniman dan pemelihara warisan budaya Jawa)

Bintang Jasa Utama

  1. Rusdi Sufi (akademisi dan pemelihara warisan sejarah dan budaya Aceh)

  2. Goldammer Johan George Andreas (Direktur Global Fire Monitoring Center, ilmuwan asal Jerman)

  3. Ishadi Sutopo Kartosaputro (Komisaris Transmedia)

  4. Eurico Guterres (Ketua Umum Uni Timor Aswa'in dan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur)

Tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada 4 penerima, Bintang Jasa Pratama kepada 258 penerima, dengan rincian profesi dokter sebanyak 105 penerima dan profesi perawat/tenaga kesehatan sebanyak 153 penerima.

Sementara itu, Bintang Jasa Nararya dianugerahkan kepada 67 penerima dengan rincian profesi dokter sebanyak 9 penerima dan profesi perawat atau tenaga kesehatan sebanyak 58 penerima.

Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: