Artikel

Presiden Jokowi Tak Setuju Pemberhentian 75 Pegawai KPK

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) seharusnya tidak menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes.

Hasil tes tersebut hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Presiden lewat siaran pers di Istana Merdeka, Senin (17/5).

Kepala Negara sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," jelas Presiden.

Presiden Jokowi juga menegaskan KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," tegasnya.

Sebelumnya, MK dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK menyinggung masalah alih status pegawai KPK menjadi ASN. Menurut MK, alih status ini tidak boleh merugikan pegawai KPK.

"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut,” mengutip isi berkas putusan MK, Kamis (6/5). (CHE)