Artikel

Presiden Tugaskan TNI-Polri Kawal Bantuan 1,2 T untuk PKL

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id – Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 1,2 triliun untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung yang terdampak akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di seluruh Indonesia.

Program bantuan ini ditugaskan kepada jajaran TNI dan Polri dimana nantinya masing-masing instansi akan diberikan anggaran sejumlah Rp 600 miliar untuk membantu 500 ribu penerima manfaat atau total 1,2 juta PKL-Warung.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penunjukkan TNI dan Polri sebagai penyalur bantuan adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menkeu mengungkapkan, alasannya yakni karena kedua institusi ini dianggap bisa memahami kondisi masyarakat yang terdampak. Pasalnya, selama pandemi Covid-19, TNI dan Polri yang menjalankan tugas untuk pencegahan penyebaran virus Corona.

"Tugas TNI dan Polri di lapangan bisa dipahami masyarakat karena memang kita minta warungnya harus tutup atau berpindah, makanya dikasih bantuan. Itu yang disampaikan Presiden buat UMKM yang disalurkan ke TNI Polri," ujar Menkeu dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (9/9).

Terkait bantuan dari pemerintah ini, Menkeu memastikan angka yang diterima para PKL-Warung sama dengan yang dianggarkan pemerintah, yaitu Rp 1,2 juta untuk setiap penerima manfaatnya.

“Selama penyaluran berlangsung, TNI dan Polri diminta untuk menunjukkan bukti berupa foto dan administrasi tanda terima yang nantinya dimasukkan dalam sistem komputer," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan sistem penyaluran bantuan yang dilakukan TNI dan Polri akan menggunakan sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Operasi di lapangannya akan dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Diharapkan ini menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing," kata Menko Airlangga.

Untuk diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021, penerima bantuan ini secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 di seluruh Indonesia.

Mereka yang menerima manfaat program BLT PKL ini adalah adalah para PKL dan warung atau UMKM yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM). (DIN)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: