Artikel

Presiden Usul UU ITE Direvisi Demi Demokrasi

 
 | Arusbaik

Presiden Joko Widodo mengatakan akan meminta DPR merevisi UU ITE, terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi multitafsir. 

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta pada Senin (15/2) lalu.

Selain itu, Presiden juga telah meminta kepada jajaran TNI dan Polri untuk lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE, dan selalu menjunjung tinggi demokrasi serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan inisiasi Jokowi untuk merevisi UU ITE lantaran mendengar kritikan dari masyarakat. Jokowi ingin UU ITE memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat. “[Dari] masukan juga kritik dari masyarakat,” ucap Fadjroel saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (16/2).

Sementara itu, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya kembali mengundang sejumlah pihak dari kalangan terlapor dan pelapor yang pernah terjerat beleid tersebut. Sebelumnya, seperti yang diberitakan Cnnindonesia.com, tim pengkaji UU ITE telah mengundang sejumlah pelapor dan terlapor kasus ITE. Mereka yang diundang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari public figure, dosen, hingga jurnalis.

Sugeng mengatakan, pada sesi pertama yang digelar Senin (1/3), sejumlah narasumber yang diundang pihaknya banyak memberi masukan terkait pasal-pasal yang dianggap karet di UU ITE ini. Dari kalangan terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo. Sementara itu, dari kalangan pelapor, ada Muannas Alaidid dan Ade Armando.