Artikel

Program Vaksinasi Gotong Royong Mulai Dilakukan Hari Ini

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Program vaksinasi mandiri atau vaksin gotong royong akan dimulai hari ini, Selasa (18/5). Rencananya, Presiden Joko Widodo meninjau kegiatan vaksinasi yang berpusat di Jababeka, Cikarang, Bekasi ini.

Perusahaan Sinar Mas Agribusiness and Food diperkirakan menjadi yang pertama dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara mandiri di Indonesia.

“Menjadi perusahaan yang memvaksinasi karyawan melalui payung Vaksinasi Gotong Rotong tidak semata upaya melindungi karyawan kami, tetapi lebih luas lagi adalah komitmen sektor industri guna bersama-sama mempercepat terbangunnya kekebalan komunitas guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Managing Director Sinar Mas dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa(18/5).

Rencananya hampir 600 karyawan Marunda Refinery Sinar Mas Agribusiness and Food mendapatkan vaksinasi menggunakan vaksin Sinopharm, untuk kemudian secara bertahap menjangkau hingga 3.000 karyawan.

Pengadaan vaksinasi gotong royong ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Permenkes ini, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Karena itu, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis. Untuk mengikuti program vaksinasi gotong royong, perusahaan bisa mendaftar lewat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor WK.01.07/MENKES/4643/2021, harga pembelian setiap dosis vaksin gotong royong Rp321.660 perdosis dengan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Sehingga vaksinasi mandiri ini dikenakan biaya maksimal atau paling tinggi Rp439.570 per dosis.

Dalam keterangan resmi Kemenkes, produk vaksin yang digunakan dalam vaksin gotong royong yakni vaksin Sinopharm dan vaksin CanSino.

Pelaksanan vaksinasi mandiri ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta yang memenuhi syarat menjadi pos pelayanan vaksinasi.

Hal ini untuk menghindari terganggunya proses vaksinasi gratis program pemerintah yang dilaksanakan di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah. (CHE)